Pelaksanaan Program Kegiatan Pendataan SMK selalu dilakukan dari tahun ke tahun. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mendata perkembangan kondisi SMK Negeri dan Swasta sebagai bahan perencanaan pembinaan SMK guna mendukung pencapaian Rencana Strategis Direktorat Pembinaan SMK dan Depdiknas tahun 2005 – 20009. Sejalan dengan hal tersebut Direktorat Pembinaan SMK tahun 2009 menyiapkan anggaran kegiatan pendataan SMK yang dialokasikan di Dinas Pendidikan Provinsi.
Sampai tahun 2008 tingkat perolehan data SMK sudah mencapai sekitar 90% dengan menggunakan format data pokok SMK. Namun dari segi ketepatan waktu, kualitas, dan kelengkapan data masih perlu ditingkatkan. Kondisi tersebut akan diatasi dengan berbagai strategi pendataan antara lain memberdayakan Pusat Layanan TIK SMK di tingkat Kabupaten/Kota, meningkatkan kualitas SDM, memperbaiki aplikasi pendataan, meningkatkan pemanfaatan peralatan yang telah ada, dan memberdayakan K3S.
Pada tahun 2009 program pendataan SMK tingkat provinsi difokuskan untuk memperbaharui data pokok SMK tahun 2009 agar lebih lengkap, akurat, dan tepat waktu. Pendekatan pelaksanaan akan dilakukan melalui sosialisasi rencana strategi pendataan dan penyiapan petugas.
A. Tujuan
- Mengumpulkan data SMK tahun 2009 sebagai bagian dari penguatan tatakelola (good governance) Direktorat Pembinaan SMK;
- Menyiapkan petugas pendataan SMK di Provinsi dan Pusat Layanan TIK SMK;
- Melakukan kompilasi, validasi, analisis, publikasi data SMK, dan pelaporan di tingkat provinsi.
Program Penyusunan/Pengumpulan/Pengolahan/Updating/Analisa Data dan Statistik dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan perundangan dan kebijakan sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kab/Kota;
7. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Kab/Kota Provinsi dan Pemerintah Kab/Kota Kabupaten/Kota;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
12. Peraturan Presiden RI No. 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2004 – 2009;
13. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya;
14. Peraturan Menteri Keuangan RI No. 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran APBN;
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional;
16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 79 Tahun 2008 tentang Koordinasi dan Pengendalian Program di Lingkungan Departemen Nasional Tahun Anggaran 2009;
17. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 664/A.A3/KU/2009 tanggal 2 Januari 2009 tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan/Pengelola Keuangan pada Direktorat Pembinaan SMK, Ditjen Mandikdasmen tahun anggaran 2009;
18. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. 66/PB/2005 tentang mekanisme pembayaran atas beban APBN;
19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.02/2008 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan, dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran tahun Anggaran 2009;
20. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK Tahun Anggaran 2009 Nomor 0111.0/023-03.1/-/2009 tanggal 31 Desember 2008;
21. Renstra Depdiknas 2005 – 2009;
22. Surat Dirjen Mandikdasmen No. 905/C1.C3/KU/2006 tanggal 13 Februari 2006 tentang Rekening Sekolah;
23. Surat Edaran Dirjen Mandikdasmen no. 348/C/KU/2009, tanggal 23 Januari 2009, perihal petunjuk pelaksanaan penggunaan dana bantuan sosial Ditjen Mandikdasmen tahun anggaran 2009;
24. Rencana Strategis Direktorat Pembinaan SMK 2005 – 2009.
Petugas pendataan Tim Pusat Layanan TIK SMK pada setiap kabupaten/kota.
D. Hasil Yang Diharapkan
Hasil yang diharapkan pada kegiatan Penyusunan/ Pengumpulan/ Pengolahan/ Updating/ Analisa Data dan Statistik adalah sebagai berikut:
1. Terselenggaranya kegiatan koordinasi pengumpulan dan pengolahan data SMK (tahap 1 dan 2) tahun 2009;
2. Petugas pendataan dari Tim Pusat Layanan TIK/ICT Center telah mengikuti kegiatan koordinasi tahap 1 dan II;
3. Data pokok SMK tahun pelajaran 2009/2010 telah terkumpul, terkompilasi, dan terolah secara lengkap, akurat dan tepat waktu;
4. Tersusunnya Buku SMK dalam Angka tahun 2009 tingkat provinsi dan kabupaten kota.
E. Pendanaan
Sesuai alokasi dana dekonsentrasi tahun 2009 pada masing-masing Dinas Pendidikan Provinsi.
1. Bantuan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Keppres No. 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dan perubahannya, serta Peraturan Menteri Keuangan No. 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran APBN;
2. Pengelolaan dana harus dilaksanakan secara transparan dan menganut azas dan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance).
Penyelenggaraan koordinasi Penyusunan/Pengumpulan/Pengolahan/ Updating/Analisa Data dan Statistik oleh Dinas Pendidikan Provinsi dilaksanakan setelah Petugas Pendataan Provinsi mengikuti Koordinasi Pengumpulan dan Pengolahan Data tahap 1 tingkat nasional dan Tim Pusat Layanan TIK SMK telah ditetapkan oleh Kepala Sekolah .
No | KEGIATAN | WAKTU (2009-2011) |
1 | Koordinasi Tahap 1 | Juni |
2 | Koordinasi Tahap 2 | Agustus |
3 | Pengolahan data SMK tingkat provinsi | September |
4 | Pelaporan | Oktober |
Organisasi, tugas dan tanggung jawab didalam pelaksanaan kegiatan Penyusunan/Pengumpulan/Pengolahan/Updating/Analisa Data dan Statistik dapat diuraikan sebagai berikut:
Organisasi pelaksanaan kegiatan akan melibatkan unsur-unsur sebagai berikut:
1. Direktorat Pembinaan SMK;
2. Dinas Pendidikan Provinsi;
3. Dinas Pendidikan Kab/Kota;
4. Tim Pusat Layanan TIK/ICT Center SMK;
5. Penanggungjawab Pendataan SMK Tingkat Provinsi;
6. Panitia Penyelenggara.
a. Menyiapkan panduan pelaksanaan program;
b. Menyiapkan materi ;
c. Menyiapkan narasumber;
d. Menyelenggarakan Koordinasi Pengumpulan dan Pengolahan Data tingkat nasional;
e. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program.
a. Menetapkan Penanggungjawab Pendataan SMK tingkat provinsi;
b. Membentuk dan menugaskan Panitia Penyelenggara Koordinasi;
c. Menyusun rencana penyelenggaraan koordinasi;
d. Menyusun panduan penyelenggaraan koordinasi;
e. Mengesahkan Buku SMK dalam Angka tingkat Provinsi;
f. Menggandakan hasil pendataan tahun 2009 tingkat provinsi (Buku SMK dalam Angka) sesuai kebutuhan.
g. Menyusun dan mengirimkan hasil pendataan serta laporan pertanggungjawaban keuangan dan penyelenggaraan kegiatan;
3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
a. Melakukan supervisi proses pelaksanaan pendataan di SMK Pusat Layanan TIK;
b. Mengesahkan hasil kompilasi data pokok SMK tahun 2009 oleh SMK Pusat Layanan TIK.
4. Tim Pusat Layanan TIK/ICT Center SMK
a. Mengikuti kegiatan koordinasi Penyusunan/Pengumpulan/ Pengolahan/Updating/Analisa Data dan Statistik yang diadakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi;
b. Mengumpulkan dan mengolah data pokok SMK tahun pelajaran 2009/2010 di wilayah kerjanya;
c. Menyusun Buku SMK dalam Angka tingkat Kab/Kota.
5. Penanggungjawab Pendataan SMK Tingkat Provinsi
a. Berkoordinasi dengan Penanggung Jawab Pendataan tingkat Pusat dan Tim Pusat Layanan TIK/ICT Center SMK;
b. Mengkompilasi dan memvalidasi data SMK tingkat provinsi;
c. Menyusun Buku SMK dalam Angka tingkat provinsi.
6. Panitia Penyelenggara
Panitia Penyelenggara kegiatan koordinasi Penyusunan/ Pengumpulan/Pengolahan/Updating/Analisa Data dan Statistik dibentuk dan ditetapkan oleh Kasubdin SMK atau Kasubdin yang bertanggungjawab menangani SMK, dengan tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
a. Membuat dan mengirimkan undangan untuk peserta koordinasi;
b. Membuat dan mengirimkan surat permintaan narasumber pusat ke Direktorat Pembinaan SMK;
c. Menggandakan dan mengemas materi untuk peserta koordinasi;
d. Menyiapkan kebutuhan tempat sidang, penginapan, dan konsumsi;
e. Mengatur kelancaran pelaksanaan kegiatan koordinasi;
f. Membuat notula kegiatan kegiatan setiap sesi;
g. Menyusun laporan penyelenggaraan.
Penyelenggaraan kegiatan Penyusunan/Pengumpulan/Pengolahan/ Updating/Analisa Data dan Statistik agar dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai beriku:
1. Koordinasi Tahap 1 dilaksanakan paling lambat akhir Juni 2009;
2. Koordinasi Tahap 2 dilaksanakan paling lambat akhir Agustus 2009;
3. Peserta berasal dari salah satu anggota Tim Pusat Layanan TIK SMK yang ditetapkan oleh kepala sekolah yang bersangkutan.
B. Mekanisme Penyelenggaraan
Mekanisme penyelenggaraan Penyusunan/ Pengumpulan/ Pengolahan/ Updating/ Analisa Data dan Statistik sebagaimana pada tabel pada lampiran 1
BAB IV
Dana Program Penyusunan/ Pengumpulan/Pengolahan/Updating/ Analisa Data Dan Statistik Tingkat Provinsi dimanfaatkan untuk penyelenggaraan kegiatan sebagai berikut:
- Koordinasi Tahap I;
- Koordinasi Tahap II ;
- Pengolahan data SMK;
- Penyusunan Buku SMK dalam Angka Tingkat Provinsi, dan
- Penggandaan hasil.
Hal-hal yang harus diperhatikan untuk pertanggungjawaban penggunaan dana antara lain:
1. Setiap penggunaan dana penyelenggaraan harus dapat dipertanggungjawabkan dan didukung dengan bukti fisik, administrasi dan keuangan;
2. Bukti pengeluaran uang dalam jumlah tertentu harus dibubuhi meterai yang cukup sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam bukti pengeluaran harus jelas uraian mengenai peruntukannya (misalnya pembelian barang/jasa) dan diberi tanggal dan nomor bukti pengeluaran, termasuk pembayaran pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku;
3. Memiliki NPWP dan memungut pajak-pajak serta menyetor ke Kas Negara atas pembelian/ pengadaan barang/jasa dalam jenis dan jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
4. Melaporkan hasil kegiatan secara administrasi, keuangan dan teknis kepada Direktorat Pembinaan SMK;
5. Apabila terjadi penyimpangan terhadap penggunaan dana kegiatan, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan Provinsi.
Laporan Penyelenggaraan Program Penyusunan/Pengumpulan/ Pengolahan/Updating/Analisa Data dan Statistik terdiri dari 2 jenis laporan yaitu:
- Laporan Pelaksanaan Kegiatan
Laporan pelaksanaan kegiatan terdiri dari dua jenis yaitu laporan penyelenggaraan koordinasi dan laporan hasil pendataan.
a. Laporan penyelenggaraan koordinasi disusun oleh Panitia Penyelenggara sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Dinas Pendidikan Provinsi.
Hal-hal yang dilaporkan antara lain:
1) ATK dan bahan sosialisasi yang digunakan;
2) Narasumber, peserta, dan panitia yang terlibat;
3) Tempat dan tanggal pelaksanaan;
4) Notula setiap sesi dan kesepakatan;
b. Laporan hasil pendataan disusun oleh Penanggung Jawab Pendataan tingkat provinsi yang berupa:
1) Buku SMK dalam Angka;
2) Basis data SMK tingkat provinsi menggunakan aplikasi data SMK.
- Laporan Pertanggungjawaban Keuangan
Laporan pertanggungjawaban keuangan disusun dan disiapkan oleh Bendahara Pengeluaran Kegiatan Perencanaan Peningkatan Mutu dan Evaluasi SMK tingkat provinsi. Laporan pertanggungjawab keuangan disusun berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Untuk mempermudah dan mempercepat pengumpulan Data Pokok SMK tingkat nasional, dapat dikirimkan ke alamat :
Direktur Pembinaan SMK
Up. Kepala Subdit Program, Direktorat Pembinaan SMK,
Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah
Komplek Depdiknas Gedung E, Lt. 13
Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270.
Atau ke email :
Dengan tersusunnya panduan pelaksanaan (panlak) ini diharapkan Dinas Pendidikan Provinsi dapat merencanakan penyelenggaraan Penyusunan/ Pengumpulan/Pengolahan/Updating/Analisa Data dan Statistik SMK tahun 2009 lebih baik sesuai ketentuan yang disepakati bersama.
Tantangan pendataan yang dihadapi saat ini hanya dapat diatasi dengan adanya kerjasama yang solid dan sinergis antara Direktorat Pembinaan SMK, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kab/Kota dan SMK. Selain itu perlu didukung oleh tim pendataan SMK yang kompeten dan memiliki integritas yang tinggi.
Kerjasama antara Direktorat Pembinaan SMK dengan Dinas Pendidikan Provinsi dalam kegiatan penyelenggaraan Penyusunan/Pengumpulan/ Pengolahan/Updating/Analisa Data dan Statistik merupakan wujud kepedulian terhadap peningkatan mutu pendidikan SMK di masa yang akan datang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar